Hi Guys, Welcome To My Blog.
Kali ini saya akan menjelaskan tentang : apasih yang dimaksud dengan Etika seorang PR di Media Baru ?
Etika adalah nilai-nilai, dan asas-asas moral yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Etika mengacu pada sistem nilai dengan apa orang menentukan apa yang benar dan apa yang tidak benar, yang adil dan tidak adil, yang jujur dan tidak jujur. Etika terungkap dari perilaku moral dalam situasi tertentu. Peran etika dalam kehidupan pribadi dan praktisi sendiri juga sama pentingnya.
Public Relations atau Humas memanfaatkan media baru untuk menunjang pekerjaannya. Media baru membawa perubahan-perubahan signifikan dari berbagai kedidupan. Dibutuhkan strategi komunikasi efektif yang bisa dimanfaatkan kalangan praktisi kehumasan untuk berbagai tujuan salah satunya dalam pemanfaatan teknologi internet dan munculnya media baru yang membawa perubahan di berbagai ini.
Dalam perkembangan media sosial pengguna internet juga dapat mengakses atau memasang jasa PR di internet (social media) pada situs-situs internet yang banyak diakses berbagai publik pengguna internet salah satunya yaitu jejaring sosial facebook, PR kadang kala memanfaatkan jejaring sosial untuk menawarkan jasanya sebagai konsultan PR, salah satu tujuannya agar terus mengalami perubahan dan perbaikan yang bermanfaat dalam suatu komunikasi yang terjalin.
Dengan memahami teknologi ini seorang praktisi PR diharapkan memahami implikasi aplikasi baru tersebut terhadap suatu perusahaan yang mereka tangani. Tidak hanya itu saja, terkait etika kehumasan dalam media baru informasi yang tersaji dapat diakses maupun dibaca dimana saja dan kapan saja, diseluruh dunia selama ada komputer ataupun perangkat lain yang memiliki koneksi internet.
Contoh Kasus
Kasus penipuan online penangkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu dede rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam di polres kota Sukabumi, yang membuat akun facebook palsu untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap hingga total mencapai 37 juta.
Source :
Julius Onggo, Bob. 2004. Cyber Public Relations. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Bertens, K. 2007. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama